"Kami telah melakukan uji coba sebelum peluncuran resmi. Hal ini untuk memastikan sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik, serta meminimalisasi hambatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem ini," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen di Jakarta, Kamis (15/11).
Secara resmi, Simkah Web diluncurkan pada 8 November 2018 lalu. Kemenag menyebut Simkah Web telah diterapkan oleh lebih dari 40% KUA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui website https://simkah.kemenag.go.id/ masyarakat bisa mendaftarkan pernikahan secara online. Di web yang sama, masyarakat dapat memberi saran dan masukan terkait pelayanan KUA.
"Survey kepuasan masyarakat ini penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, kami dapat terus melakukan perbaikan pelayanan di KUA," ujarnya.
Selanjutnya, mereka yang mendaftar melalui Simkah Web juga akan memperoleh kartu nikah.
"Data yang ada di Simkah Web juga terintegrasi data e-KTP yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas Mohsen.
Mohsen yakin keberadaan Simkah Web dapat mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag.
"Misalnya, calon pengantin saat mendaftar online mereka akan tahu berapa biaya yang harus disetor, kemana disetornya, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan, dan sebagainya," tutur Mohsen. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini