"Memang ada masyarakat yang ingin juga dapat buku sebagai kenangan. Itu tidak apa-apa. Ya dapat buku ya dapat kartu," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Sodik mengungkapkan, pada prinsipnya, Komisi VIII mendukung semua langkah inovasi untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan, dan konsolidasi data. Asalkan, hal itu tidak menambah ribet dan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra itu juga meminta Kemenag memfasilitasi pasangan suami-istri (pasutri) yang telah menikah sebelum November 2018. Sodik ingin Kemenag memberikan pilihan kepada para pasutri untuk memiliki kartu nikah tersebut.
"Ada persoalan lain. Bagaimana orang tua-orang tua yang sudah dapat buku. Apakah wajib dapat kartu atau tidak. Ini kita berikan kepada dia pilihan apakah cukup buku saja atau mereka juga ingin dapat buku dan seperti anak muda dapat kartu," katanya.
"Jika ada kasus seperti ini harus dimudahkan perolehannya. Harus lebih mudah dari mendapatkan SIM seperti itu. Sekali lagi, prinsipnya kita dukung Kemenag selama tadi untuk konsolidasi data tidak menambah ribet dan tidak menambah biaya," imbuh Sodik.
Terkait anggaran buku dan kartu nikah, Sodik mengatakan hal itu sudah dialokasikan dalam APBN 2019. Semua fraksi, kata dia, juga sudah setuju dan mendukung pengalokasian anggaran tersebut.
Baca juga: Kartu Nikah, Bermanfaat Atau Tidak? |
"Tapi bisa jadi tahun ini saja disediakan oleh APBN. Dan ke depannya, itu tidak didukung lagi oleh APBN. Tapi diserahkan ke yang mau nikah tapi yang tadi, kita desak Kemendag bekerja lebih efisien agar dengan harga yang sama atau beda sedikit tapi dapat dua kartu, dapat dua, satu buku, dan satu kartu," paparnya.
Kementerian Agama segera menerbitkan kartu nikah pada akhir November ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama, seperti dikutip detikcom, Selasa (13/11). (mae/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini