Sidang putusan digelar di kantor KIP, Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, kamis (15/11/2018). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisiner KIP, Hendra J Kede.
"Amar putusan memutuskan menolak permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya," kata Hendra saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Majelis Komisioner KIP, Wafia Patria menjelaskan alasan KIP tidak memberikan data informasi itu. Dia mengatakan data itu masuk ke dalam data yang terkecualikan untuk dibuka.
Wafia menambahkan, Rodrigo bukan warga negara Indonesia, tepatnya WN Brazil. Karena itu, Rodrigo tidak punya legal standing untuk meminta data informasi ke KIP.
"Pemohon mengajukan karena ingin mengetahui kondisi kesehatan Rodrigo. Hasil pemeriksaan kesehatan terpidana mati masuk ke data yang terkecualikan," kata Wafia saat membacakan hasil keputusan Majelis Komisioner.
Menanggapi hal itu. LBH Kesehatan mengaku kecewa.
"Secara keseluruhan kita kecewa dengan putusan ini," kata Koordinator Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim yang merupakan kuasa hukum Rodrigo, kepada wartawan di lokasi.
Terkait masalah ini, Afif menjelaskan, pihaknya juga pernah mengajukan gugatan informasi ke KIP pada 2015. Namun saat itu ada permasalahan di KIP soal legal standing sehingga pihak mereka mencabut legal standingnya.
"Kemudian tidak berselang berapa lama kita ajukan lagi permohonan ke Kejaksaan Agung. Kemudian karena jawabannya nggak memuaskan kita ajukan ke KIP tahun 2016. Tahun 2017 itu tunggu jadwal nggak keluar keluar tahun 2018 awal juga nggak keluar akhirnya kita adukan ke Ombudsman," ujarnya.
Sidang ini pun baru digelar setelah Ombudsman mengeluarkan rekomendasi. "Akhirnya setelah Ombudsman mengeluarkan rekomendasi dan baru kita dikirimi surat pemanggilan sidang nah sekarang putusan," ujarnya.
Afif menyebut dalam persidangan di KIP, dokter yang memeriksa kesehatan Rodrigo pernah dihadirkan sebagai saksi.
"Di sana, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Danardi Sosrosumihardjo itu mengatakan Rodrigo diduga kuat mengalami kondisi tidak sehat jiwa saat dieksekusi mati," ujarnya.
Atas dasar itu, sepupu dari Rodrigo bernama Anggelita memberikan surat kuasa kepada LBH Masyarakat untuk meminta membuka informasi tentang kondisi kesehatan Rodrigo saat dieksekusi mati ke KIP. Afif mengatakan kecewa dengan hasil keputusan KIP.
Rodrigo masuk dalam daftar eksekusi mati gembong narkoba gelombang II pada 2015. Dia dieksekusi bersama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia dan lainnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini