Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 November 2018 pukul 22.00 WIB di Boulevard GDC, Depok. DW dibantu rekannya, RR (18), berupaya mencuri ponsel Aldy Pratama (17) dan M Fahri (17). DW dan RR pun mengancam Aldy dan Fahri dengan celurit.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menyebut korban pun melawan. DW dan RR yang sedari awal sudah membawa celurit pun melukai korbannya.
"Dari pelaku kemudian membacok karena ada pengaruh minuman keras," kata Deddy.
"Tusukannya sekali cuma dalam tusukannya. Luka di sekitar pinggang," imbuhnya.
Polisi lalu mendapat laporan peristiwa itu dan berhasil menangkap DW dan RR di Jalan Raya Pitara.
Selain itu, polisi juga menyita 1 celurit, 1 ponsel, serta 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sedangkan, DW dan RR dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman 9 tahun atau 12 tahun," kata Deddy. (dhn/dhn)