Curi Ponsel dan Tusuk Korban, Pemuda Mabuk Ditangkap Polisi

Curi Ponsel dan Tusuk Korban, Pemuda Mabuk Ditangkap Polisi

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 11:59 WIB
Barang bukti yang disita polisi (Foto: Matius Alfons/detikcom)
Depok - Seorang pemuda berinisial DW ditangkap polisi setelah merampas telepon seluler (ponsel) milik pemuda lainnya. Tak hanya merampas ponsel, DW juga melukai korbannya itu.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 November 2018 pukul 22.00 WIB di Boulevard GDC, Depok. DW dibantu rekannya, RR (18), berupaya mencuri ponsel Aldy Pratama (17) dan M Fahri (17). DW dan RR pun mengancam Aldy dan Fahri dengan celurit.

Curi Ponsel dan Tusuk Korban, Pemuda Mabuk Ditangkap PolisiKasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan sebelah kanan (Foto: Matius Alfons/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku tersebut saat itu berpura-pura tanyakan alamat kepada korban. Hanya modus saja tapi, sebenarnya setelah itu pelaku meminta HP (handphone/ponsel) kepada korban," ucap Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan kepada wartawan di Polresta Depok, Margonda, Pancoran Mas, Depok, Kamis (15/11/2018).

Deddy menyebut korban pun melawan. DW dan RR yang sedari awal sudah membawa celurit pun melukai korbannya.

"Dari pelaku kemudian membacok karena ada pengaruh minuman keras," kata Deddy.




"Tusukannya sekali cuma dalam tusukannya. Luka di sekitar pinggang," imbuhnya.

Polisi lalu mendapat laporan peristiwa itu dan berhasil menangkap DW dan RR di Jalan Raya Pitara.

Selain itu, polisi juga menyita 1 celurit, 1 ponsel, serta 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sedangkan, DW dan RR dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman 9 tahun atau 12 tahun," kata Deddy. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads