4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Absen, KPK Minta Bantuan Polri

4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Absen, KPK Minta Bantuan Polri

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 14 Nov 2018 17:10 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK meminta bantuan Polri untuk menghadirkan empat polisi yang pernah menjadi ajudan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keterangan empat polisi itu diperlukan KPK berkaitan dengan perkara dengan tersangka Eddy Sindoro.

"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).

Keempat polisi itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Padahal, menurut Febri, penyidik sudah melampirkan surat panggilan ke Kapolri serta Kadiv Propam Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sore ini para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," ucapnya.

Febri mengatakan penyidik KPK berencana memanggil keempat polisi itu lagi. Koordinasi dengan Polri akan kembali dilakukan pada pemanggilan ulang itu.
"Karena keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan ini," kata Febri.

Sebelum memanggil 4 polisi tersebut, KPK telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11) lalu. Nurhadi, saat itu, dicecar KPK soal perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.

Kini, baik Doddy maupun Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads