"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Keempat polisi itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Padahal, menurut Febri, penyidik sudah melampirkan surat panggilan ke Kapolri serta Kadiv Propam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan penyidik KPK berencana memanggil keempat polisi itu lagi. Koordinasi dengan Polri akan kembali dilakukan pada pemanggilan ulang itu.
"Karena keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan ini," kata Febri.
Sebelum memanggil 4 polisi tersebut, KPK telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11) lalu. Nurhadi, saat itu, dicecar KPK soal perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, baik Doddy maupun Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
(dhn/dhn)