"KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Ancaman pidana keterangan palsu itu tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada pula ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice seperti dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini penyidik KPK sudah memeriksa 69 orang saksi dalam pusaran perkara itu. Para saksi itu berasal dari Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat, hingga pihak Lippo Group.
Penelusuran terhadap sumber uang suap juga masih dilakukan KPK. Selain itu, KPK juga mendalami tentang proses pemberian rekomendasi terkait perizinan proyek karena sebelumnya penyidik menemukan indikasi penanggalan mundur atau backdate dalam dokumen-dokumen yang disita.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 tersangka termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari Pemkab Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar yang merupakan bagian dari fee proyek fase pertama senilai Rp 13 miliar.
Simak Juga 'Bos Lippo Group James Riady Diperiksa KPK':
(haf/dhn)