Saksi Kasus Meikarta Tak Sinkron, KPK Soroti Pidana Keterangan Palsu

Saksi Kasus Meikarta Tak Sinkron, KPK Soroti Pidana Keterangan Palsu

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 14 Nov 2018 16:29 WIB
Ilustrasi proyek Meikarta (Foto: Muhammad Abdurrosyid/detikcom)
Jakarta - KPK menyinggung soal adanya ancaman pidana bagi para saksi yang memberikan keterangan palsu. Hal itu disoroti KPK setelah menemukan adanya keterangan saksi dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta yang tidak berkesesuaian.

"KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).

Ancaman pidana keterangan palsu itu tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada pula ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice seperti dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut," sambung Febri.
Sampai saat ini penyidik KPK sudah memeriksa 69 orang saksi dalam pusaran perkara itu. Para saksi itu berasal dari Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat, hingga pihak Lippo Group.

Penelusuran terhadap sumber uang suap juga masih dilakukan KPK. Selain itu, KPK juga mendalami tentang proses pemberian rekomendasi terkait perizinan proyek karena sebelumnya penyidik menemukan indikasi penanggalan mundur atau backdate dalam dokumen-dokumen yang disita.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 tersangka termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari Pemkab Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar yang merupakan bagian dari fee proyek fase pertama senilai Rp 13 miliar.


Simak Juga 'Bos Lippo Group James Riady Diperiksa KPK':

[Gambas:Video 20detik]


(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads