"Tim Vipers telah mengamankan pelaku rampas sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (14/11/2018).
Pelaku yang ditangkap polisi pada Selasa (13/11) yakni Muhammad Ichsan (18), MAS (17), dan RH (16). Mereka beraksi dengan berboncengan satu motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku merampas motor milik Tegar Riyanto di Pondok Aren. Korban mulanya dipepet motor pelaku. Pelaku mendorong dan menarik baju korban hingga korban jatuh.
"Selanjutnya pelaku atas nama MAS turun dari motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik kaos dan mengacungkannya kepada korban. Korban langsung lari kabur ketakutan, sedangkan sepeda motor ditinggal," jelas Alexander.
Pelaku lalu membawa kabur motor korban untuk dijual secara online. Berdasarkan patroli siber yang dilakukan polisi, para tersangka terdeteksi menjual motor hasil kejahatan melalui perantara media sosial Facebook dengan metode Cash on Delivery (COD). Polisi menyamar sebagai pembeli dan menangkap pelaku.
"Pembelinya personel Tim Vipers (dengan harga) Rp 1,5 juta. Setelah disepakati proses jual beli tersebut, kemudian para pelaku dapat diamankan oleh personel Tim Vipers," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, celurit yang digunakan untuk mengancam, serta satu handphone pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saksikan juga video 'Dor! Komplotan Pencuri Truk Lintas Kota Ditembak Mati':
(fdn/fdn)











































