Polisi Tembak Mati Kapten Komplotan Perampok Bersenpi

Polisi Tembak Mati Kapten Komplotan Perampok Bersenpi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 13:38 WIB
Polres Tangsel rilis penangkapan komplotan perampok bersenpi, Senin (12/11/2018) Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom
Jakarta - Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap 8 orang komplotan pencuri bersenpi. Pemimpin komplotan ditembak mati.

Pelaku bernama Hendra ditembak mati karena melakukan perlawanan saat penangkapan pada Selasa (6/11). Hendra yang menjadi 'kapten' komplotan perampok menembak mati korbannya bernama Jamal Putra

"Korban Jamal Putra ditemukan meninggal dan pada waktu dilakukan pemeriksaan didapati dua luka tembak yang ada di punggungnya," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (12/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Polres Tangsel rilis penangkapan komplotan perampok bersenpi, Senin (12/11/2018)Polres Tangsel rilis penangkapan komplotan perampok bersenpi, Senin (12/11/2018) Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom




Hendra menembak mati korbannya karena melawan saat handphonenya dirampas di Curug, Tangerang pada Selasa (30/10) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Hendra menurut polisi menggunakan pistol FN yang sudah dimodifikasi.

"Ini didukung dengan hasil Puslabfor yang menyatakan bahwa proyektil peluru yang ada di tubuh Jamal identik dengan peluru dan hasil uji balistik terhadap senjata yang dipergunakan oleh tersangka Hendra," jelas Ferdy.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap anggota komplotan Hendra. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mulyawan, Saad, Atma, Riyana, Ahmad Soelgar, Samiran dan Mamat.

Para tersangka punya peran berbeda mulai dari terlibat perampokan hingga menampung hasil kejahatan .

"Delapan orang ini adalah 1 kelompok pemain yang berasal dari Sumatera yang memang sering melalukan tindak pidana khususnya pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan dengan modus menggunakan senjata api," jelas Ferdy.


Polres Tangsel rilis penangkapan komplotan perampok bersenpi, Senin (12/11/2018)Polres Tangsel rilis penangkapan komplotan perampok bersenpi, Senin (12/11/2018) Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom



Polisi mengamankan barang bukti berupa dua selongsong peluru, dua butir proyektil, satu senjata api jenis FN (modifikasi), sebilah golok, satu air soft gun, kunci letter T, tujuh buah HP, enam kunci motor, baju korbansrta benda yang diyakini para tersangka sebagai jimat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads