Kepala Kejari Serang Azhari menerangkan semua barang bukti adalah rampasan dari para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2018. Paling banyak, barang bukti berupa hasil kejahatan narkotika dan kejahatan farmasi.
"Ini barang bukti yang sudah inkrah. Kebanyakan dari jenis sabu, ganja," kata Azhari kepada wartawan di Kejari Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (14/11/2018).
Selain berkaitan dengan narkotika, ada obat-obatan yang dimusnahkan mulai dari berbagai merek yang menyalahi izin edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat-alat itu juga untuk menyimpan hewan misalkan berkaitan dengan perikanan sampai lobster. Memang tidak semuanya dilimpahkan ke kami, seperti bibitnya kami serahkan ke Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)," ujarnya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini