Objek sengketa dalam persidangan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 yang mengatur tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK. Surat jawaban pimpinan KPK dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Umar Dani.
"Dalil para penggugat tersebut merupakan dalil yang tidak berdasar hukum dan oleh karena tergugat mohon agar majelis hakim pemeriksaan perkara a quo menolak dalil permohonan para penggugat tersebut," kata Umar Dani membacakan surat jawaban pimpinan KPK di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar menambahkan pimpinan KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan sebagai berikut:
Dalam Penundaan
Menolak permohonan penundaan objek sengketa yang diajukan oleh para tergugat
Dalam Eksepsi
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan tetap berlaku objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1426 Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK
3. Menghukum para penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Baca juga: Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan Pimpinan KPK |
Dalam sidang pembacaan gugatan WP KPK terhadap pimpinan KPK pada Rabu (7/11) lalu, majelis hakim menyebutkan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Objek sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dikeluarkan tanpa memperhatikan aspirasi penggugat selaku warga masyarakat yang terdampak," ucap hakim, Rabu (7/11).
Sementara itu, kuasa hukum WP KPK, Arif Maulana, menilai SK tentang rotasi dan mutasi itu sebagai upaya pelemahan KPK dari dalam. Sebab, menurutnya, proses rotasi dan mutasi di lingkungan KPK itu tanpa melalui standar yang berlaku.
"Pelemahan dari dalam yang melalui pegawai KPK itu bisa dirotasi dan dimutasi melalui tanpa standar yang jelas, tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan setiap 6 bulan pegawai KPK bisa dirotasi berdasarkan diskresi pimpinan tanpa melalui assessment, tidak berdasarkan hasil kinerja maupun tes yang jadi standar KPK yang sudah diterapkan," tambah Arif.
Saksikan juga video 'Data ICW: KPK Melejit Basmi Koruptor, Polisi-Kejaksaan Menurun':
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini