Mendagri Minta Gubernur Sulut Atasi Masalah Pilkada Bitung
Jumat, 26 Agu 2005 21:09 WIB
Jakarta - Kelanjutan hasil Pilkada Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) terkatung-terkatung hingga saat ini. Hal ini membuat pemerintah turun tangan. Menteri Dalam Negeri M Ma’ruf meminta Gubernur Sulut segera menyelesaikan permasalahan hasil Pilkada Bitung. Ma’ruf telah menyurati Gubernur Sulut agar memfasilitasi penyelesaian hasil Pilkada Bitung secepatnya.“Surat dari Pak Menteri sudah dikirim tadi ke Sulut. Isinya, pemerintah meminta agar ada penyelesaian soal Bitung secepatnya,” ujar Direktur Pejabat Negara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Susilo kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2005).Susilo menjelaskan, permasalahan yang timbul akibat Pilkada Bitung memang dilematis. Jika digelar pemungutan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah, sesuai aturan yang ada jelas tidak memungkinkan.Dalam ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya pada pasal 105, disebutkan pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan jika telah mendapat persetujuan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sesudah hari pemungutan suara.“Jadi Pilkada Bitung memang dilematis. PPK-nya menolak menggelar pemungutan suara ulang. Kalau dipaksakan digelar, tujuh hari yang disyaratkan undang-undang juga sudah terlewati. Kita lihat solusi gubernur saja,” jelas Susilo.Seperti diketahui, awal permasalahan hasil Pilkada Bitung karena adanya dugaan warga negara asing ikut mencoblos dalam pilkada yang digelar pada 21 Juli lalu. KPUD Kota Bitung memutuskan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tertentu pada 31 Agustus mendatang. Namun keputusan KPUD tersebut ditentang oleh banyak pihak karena tidak mendapat persetujuan dari seluruh PPK. Sebelumnya juga, Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman menyarankan KPUD Kota Bitung agar melakukan penetapan hasil pilkada yang digelar pada 21 Juli lalu. Dengan demikian, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas putusan KPUD dapat menggugatnya di pengadilan.
(atq/)











































