Cekcok Bertetangga, Jalan ke Rumah Magdalena di Sulsel Dipersempit

Cekcok Bertetangga, Jalan ke Rumah Magdalena di Sulsel Dipersempit

Ibnu Munsir - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 17:11 WIB
Foto: Rumah Magdalena dipersempit jalannya (Ibnu-detik)
Makassar - Konflik bertetangga kembali terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Kali ini rumah yang ada di Jalan Gunung Lompo Battang, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang aksesnya dipersempit tetangga.

Kisah ini dialami keluarga Magdalena Jayakusli. Dia mengaku kecewa karena akses jalan rumahnya yang tadinya lebar dipersempit oleh tetangga barunya, Rudi Cahyadi, hingga sisa lebarnya sekitar 1 meter saja. Mobil tidak bisa masuk namun, jalan kaki dan motor roda 2 masih bisa parkir di rumah Paulus.

Cekcok Bertetangga, Jalan ke Rumah Magdalena di Sulsel DipersempitFoto: Rumah Magdalena dipersempit jalannya (Ibnu-detik)

"Sejak tahun 2016 itu jalanan fasum itu berhuruf z setelah itu dia beli rumah, rumah yang ada di depan itu dipindahkan sewenang-wenangnya fasum itu menjadi huruf i, tanpa ada apa-apa, tanpa ada ganguan apa," kata penasihat keluarga Magdalena, Paulus Woreng, ditemui detikcom, Selasa (13/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus menjelaskan bahwa jalan lorong tersebut merupakan fasilitas umum untuk akses jalan masyarakat kemudian dipindahkan tanpa adanya persetujuan pihaknya. Bahkan bangunan tembok yang dibangun juga tanpa izin warga. Hal inipun membuat resah warga lantaran akses menuju ke rumahnya dipersempit. Iapun menyebut akses jalan menuju rumahnya sekitar 3 meter kemudian menjadi 1 meter.

"Sangat mengganggu, sangat sangat mengganggu, cuman kami pikir manusia hidup di dunia saling tolong menolong, bantu membantu saling toleran tapi ini karena saking kayanya barang kali sehingga tidak ada toleran bicara seenaknya. Dulu di belakang 3 meter setengah di depan 2 meter setengah sekarang tidak tahu bagaimana, sekarang kurang lebih 1 meter," terangnya.



Sementara itu, pengawas lahan yang bekerja di rumah Rudi Cahyadi, M Ilyas Muji, mengatakan pemagaran tembok dilakukan sesuai dengan batas tanah miliknya dan pengembalian batas dari badan pertanahan. Ia membantah jika yang dilakukan merupakan penyerobotan lahan.

"Permasalahan yang dimaksud di sini kami pasang pagar, pagar yang merupakan batas tanah kami, berdasarkan hasil pengembalian batas dari Badan Pertanahan Nasional Makassar, Inilah yang kami lakukan saat ini. Kalau dikatakan penyerobotan itu tidak sama sekali, kita bisa tengok lokasi yang ada, tembok yang kami bangun merupakan batas dari tanah kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemindahan fasum tersebut juga sesuai luas dan panjang lahan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

"Sama panjang dan lebar sama, tidak kurang satu senti sama semua. Fasum 2 meter sekian panjang 22 meter dari depan ke belakang itu fasum, selebihnya itu hak milik, sehingga warga yang domisili di dalam tidak ada aksesnya untuk sambung dari fasum itu ke rumahnya, makanya kami dengan bijak mengeluarkan sebahagian sesuai luas lorong awal untuk membuka akses kepada masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, konflik bertetangga pernah terjadi di Makassar antara Pak RW Sudirman (51) dengan tetangganya. Bahkan Sudirman sempat meringkuk di sel Polres Makassar karena protes jalannya dipersempit jadi 1 meter lebarnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads