Bu Nuril Dihukum Penjara, Suami: Istri Saya Korban Pelecehan

Bu Nuril Dihukum Penjara, Suami: Istri Saya Korban Pelecehan

Harianto - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 15:45 WIB
Foto: Nuril dan suaminya (Hari-detikcom)
Mataram - Suami Baiq Nuril, Isnaini, hanya bisa pasrah, istrinya dipenjara Mahkamah Agung (MA) karena merekam percakapan mesum kepala sekolah. Namun Isnaini heran, istrinya yang jadi korban pelecehan malah dihukum penjara.

"Istri saya kan korban pelecehan seksual karena si kepala sekolah sering menceritakan caranya berhubungan badan," ujar Isnaini, di kediamannya, Perumahan BHP, Lombok Barat, NTB, Selasa (13/11/2018).

Bahkan, Isnaini belum memberitahukan putusan kasasi ini ke orang tua Nuril. Alasannya, orang tua Nuril saat ini kondisinya sedang tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tonton video 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek'.

[Gambas:Video 20detik]



"Ibu mertua saya belum tahu masalah putusan MA ini. Kami belum berani memberitahukannya. Ibu mertua saya itu sakit-sakitan. Saya takut kesehatannya tambah terganggu kalau tahu masalah ini," tutur Isnaini.

Di lain sisi, Isnaini menganggap Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh M. Dia pun merasa bahwa bukan Baiq Nuril yang menyebarkan isi rekaman percakapan istrinya itu dengan M, tetapi oknum lain, yaitu HIM rekan kerja Nuril sesama pegawai TU ketika dia masih bekerja sebagai honorer di SMAN 7 Mataram.



Putusan kasasi yang memvonis Baiq Nuril teraebut adalah putusan Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018. Petikan kasasi yang disampaikan PN Mataram kepada kuasa hukum Baiq Nuril tertanggal 9 November 2018 itu berbunyi membatalkan putusan PN Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr tertanggal 26 Juli 2017. Nuril pun divonis 6 bulan penjara di tingkat kasasi.


Saksikan juga video 'Polri Siagakan Tim Khusus Awasi Konten Video Negatif':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads