"Kita lihat nanti, dibahas di Komisi Fatwa nanti perlu apa tidaknya. Itu menjadi agenda nasional," kata Ma'ruf Amin saat dimintai tanggapan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, itu ada khusus sendiri. Biasanya di Komisi Fatwa atau di Ijtimak Ulama. Kalau ini (hari ini) memang (membahas) program, program-program yang menyangkut baik soal-soal yang menyangkut ekonomi, sosial, soal kesatuan, ukhuwah," terang Ma'ruf.
Menag Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menegaskan penerbitan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah. Lukman menyebut buku nikah masih sebagai dokumen resmi.
"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Lukman dalam keterangan tertulis seperti dikutip detikcom, Selasa (13/11/).
"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," sambung Lukman. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini