"Ya utamanya untuk kasus Bu RS, kita memfokuskan untuk berkas (kasus hoax penganiayaan) tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nanti ada kasus-kasus lain bahwa ada pidana lain, dari penyidik yang akan mengagendakan," ujarnya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya membantah menggunakan dana bantuan Danau Toba untuk membiayai operasi plastik di rumah sakit. Diketahui, rekening Ratna untuk menampung bantuan korban kecelakaan Danau Toba sama juga dipakai untuk membayar biaya operasi plastik
"Nggak, nggak," kata Ratna saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10).
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (knv/rvk)