Jawaban ini disampaikan Rasta saat ditanya oleh pengacara Amin Santono, terdakwa suap terkait mafia anggaran.
"Apakah untuk dapatkan rekomendasi, PKB biasa (tetapkan) tarif uang?" tanya pengacara Amin kepada Rasta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
"Tidak. Itu bukan rekomendasi mahar, tapi untuk pemenangan," jawabnya.
"Kalau bukan biaya rekomendasi, itu namanya apa?" lanjut pengacara.
"Itu konsolidasi pemenangan, cost politik," jawabnya
PKB, ditegaskan Rasta, tidak mematok besaran uang yang harus diberikan untuk pencalonan kepala daerah.
"Tarif nggak ada. Kalau politik, itu bisa besar, bisa kecil," kata Rasta.
Rasta mengaku pernah mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar ketika mencalonkan sebagai bupati di Indramayu pada 2015.
"Nggak ada standar. Saya sendiri habis Rp 1,5 miliar waktu mencalonkan Bupati Indramayu," pungkasnya. (fdn/fdn)