"Ada uang Rp 1,2 miliar tahu?" tanya jaksa pada KPK kepada Yosa Octora, yang bersaksi dalam sidang terdakwa suap terkait mafia anggaran, Amin Santono, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
"Nggak tahu. Itu saya tahu dari media," jawab Yosa.
Sedangkan soal duit Rp 200 juta, Yosa mengaku diberi tahu ayahnya, Amin Santono, mengenai keperluan desk pilkada terkait pendaftaran calon pilkada.
"Saya tahunya yang Rp 200 juta, Pak Amin bilang ada konsolidasi di internal waktu itu berkaitan dengan desk pilkada PKB. Jadi setiap calon dari mana pun untuk mendaftar ya paling tidak ada semacam yang dipegang dulu. Kalau tidak direkomendasi, dikembalikan lagi, tidak hanya Rp 200 juta yang diserahkan, tapi juga hasil surveinya, CV saya, dan wawancara oleh beberapa pengurus PKB," sambungnya.
Duit Rp 200 juta itu diserahkan ke Rasta terkait niatnya maju sebagai Bupati Kuningan. Duit ada yang berasal dari Amin Santono.
"Sumber dana dari Pak Amin dan saya. Itu dari perusahaan saya Salira Putra Prima yang bergerak kuliner, barber shop, laundry, dan minimarket," sebut dia.
Selain uang Rp 200 juta, Yosa mengaku mengeluarkan Rp 600 juta. "Untuk prapencalonan saya keluarkan sekitar Rp 600 juta.
Sementara itu, Rasta Wiguna dalam kesaksiannya di persidangan mengaku menerima duit total Rp 1,2 miliar dalam dua tahap. Pemberian pertama dilakukan Eka Kamaludin, konsultan yang jadi perantara kasus suap mafia anggaran pada Oktober 2017. Sedangkan pemberian kedua diberikan langsung oleh Amin Santono pada Desember 2017.
Namun, pada Pilbup Kuningan tahun 2018, PKB memutuskan mengajukan calon lain sebagai bupati. Sedangkan Yosa Octora menjadi calon wabup sesuai keputusan DPP PKB awal Januari 2018.
"Pak Amin sama Eka minta diperjuangkan, tapi nggak berhasil," sambung Rasta di persidangan.
Saat ditanya hakim, Rasta mengaku tak tahu-menahu asal-usul duit Rp 1,2 miliar. Dia kembali menegaskan uang tersebut untuk kegiatan operasional pemenangan. (zap/fdn)