"Kalau digugat itu nggak ada masalah, karena memang ada prosedurnya. Memang aturannya demikian, kalau tidak puas ya diajukan praperadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2018).
Setyo menerangkan keputusan penyidik menghentikan kasus puisi itu didasari keyakinan dan bisa dipertanggungjawabkan. Setyo menegaskan sikap penyidik tak bisa diintervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Azam Khan menilai penerbitan SP3 kasus puisi 'Ibu Indonesia' melanggar prosedur. Sebab terlapor dalam kasus ini, Sukmawati belum pernah diperiksa.
"Dalam proses penerbitan surat SP 3 tanggal 11 Mei 2018 kasus terlapor belum pernah dilakukan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat dapat menerbitkan SP3 terhadap termohon. Dengan demikian sangat beralasan jika pemohon merasa proses hukum terhadap pemohon tidak dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku," kata kuasa hukum pemohon, Damai Hari Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini.
Selain itu, pemohon menganggap penerbitan SP3 kasus tersebut masih terlalu prematur. Selain itu, pelapor pernah meminta surat SP3 kasus tersebut dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Surat Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik tetapi tidak pernah diberikan padahal semestinya pelapor menerima surat tersebut.
"Bahwa pemohon sudah 2 kali datang ke tim Bareskrim untuk meminta surat SP3 dan hanya dijanjikan saja," sebutnya. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini