2 Terdakwa Korupsi Lift Kantor Pemkot Palembang Diancam 20 Tahun Bui

2 Terdakwa Korupsi Lift Kantor Pemkot Palembang Diancam 20 Tahun Bui

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 15:58 WIB
Foto: Sidang korupsi pengadaaan lift di PN Palembang (Raja-detik)
Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lift di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Rani dan Marzuki menjalani sidang dakwaan. Keduanya didakwa JPU atas kasus korupsi Rp 310 juta.

Sidang dakwaan digelar di ruang sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang hari ini, Senin (12/11/2018). Keduanya terlihat hadir didampingi pihak keluarga dan kerabat masing-masing.

Ananda Rani hadir dengan pakaian batik bermotif merah putih, sedangkan untuk Marzuki berpakaian batik merah cokelat. Bersama keduanya, terlihat Jaksa Kejari Palembang, Andri Utama datang dengan membawa dakwaan setebal 5 Cm lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Apakah kedua terdakwa sedang dalam keadaan sehat dan siap mendengarkan dakwaan hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifa saat memulai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Sehat dan siap yang mulia," jawab kedua terdakwa menjawab pertanyaan mejelis.

Setelah mendengar jawaban dari kedua terdakwa, majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaan. Di dalam dakwaan keduanya dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor dengan ancaman terendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa yang sebelumnya tak ditahan oleh kejaksaan, akhirnya ditahan untuk 30 hari ke depan. Penahanan keduanya terkait proses persidangan yang saat ini harus dijalani keduanya.

"Demi kepentingan persidangan, mejelis hakim memerintahkan supaya dilakukan penahanan terhadap terdakwa Rani dan Marzuki. Penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan," kata majelis hakim tipikor yang diketuai Abu Hanifa.



Atas penetapan tersebut, Rani langsung ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka. Sedangkan rekannya Marzuki ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama mereka menjalani proses persidangan di kasus korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, keduanya dijerat atas kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu. Dari jumlah proyek itu, Kejari menduga sudah terjadi penyimpangan dana dan menyebabkan spesifikasi lift tak sesuai.

Saat dimulainya penyidikan, Rani masih menjabat Kabid Keuangan dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut. Tak hanya Rani, Marzuki yang turut menjadi terdakwa diketahui sebagai pelaksana proyek dari PT Japri Sentosa.

Jaksa menilai adanya unsur tidak sesuai yang diindikasikan korupsi. Hal ini mulai terungkap saat dilakukan pengujian oleh saksi ahli. Di mana, lift yang seharusnya dipasang adalah produk Jerman, namun yang terpasang diketahui lift produk asal China. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads