Kepala BPN Kota Bekasi Muhammad Irdan mengatakan tanah milik Novanto di Bekasi itu sudah menjadi milik negara. Tanah tersebut akan digunakan untuk salah satu proyek infrastruktur pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irdan menuturkan, karena sudah jadi milik negara, sertifikat tanah atas nama Novanto itu akan dihapus. "Sertifikat itu nanti dihapus atau dimatikan. Tanah itu punya negara, digunakan untuk (proyek) kereta cepat," ujar Irdan.
Sebelumnya, KPK telah menerima duit Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah milik Novanto di Jatiwaringin, Bekasi. Jumlah tersebut menjadi bagian untuk melunasi uang pengganti korupsi e-KTP yang dibebankan kepada Novanto.
"Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp 6.435.322.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11). (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini