"Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp 6.435.322.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Uang tersebut sudah diserahkan via rekening KPK dan nantinya disetorkan ke kas negara. KPK bakal menyerahkan sertifikat tanah tersebut yang sebelumnya diserahkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor ke BPN Kota Bekasi.
"Siang ini pukul 13.00 WIB, Senin 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," jelasnya.
Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Dengan uang Rp 6,4 miliar ini, Novanto berarti telah mencicil sebanyak 5 kali dengan rincian:
- Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
- USD 100 ribu
- Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
- Rp 862 juta disita dari rekening Novanto
- Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini