Pemekaran ALA Prosesnya Panjang

Mendagri:

Pemekaran ALA Prosesnya Panjang

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2005 14:13 WIB
Jakarta - Lima kabupaten di Aceh yang ingin menjadi Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), pisah dari Nanggore Aceh Darussalam harus bersabar. Pemekaran membutuhkan proses panjang karena tak menyangkut masalah luas wilayah semata. "Tak hanya terkait pada masalah luas wilayah saja. Tapi juga mengenai aparatur pemerintahan, kantor-kantor pemerintahan yang tidak bisa begitu saja terbentuk," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf usai salat Jumat di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (26/8/2005). Ma'ruf bisa memahami tuntutan lima kabupaten yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Luwes dan Bener Meriah untuk menjadi Provinsi ALA. Tapi diingatkan untuk mewujudkan tuntutan itu harus didasarkan pada peraturan yang ada. Lebih baik, menurut Mendagri, pascakesepakatan damai Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), semua pihak berkonsentrasi pada implementasi MoU. Maka itu, tegasnya, Depdagri tidak akan memasukkan masalah pemakaran ALA ke dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. "Kita tidak sampai di situ dulu (masuk UU Otsus) yang penting bagaimana supaya masalah ini tetap pada koridor NKRI," tegas Ma'ruf. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads