FPI: Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari, Menyakitkan Kami

FPI: Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari, Menyakitkan Kami

Indra Komara - detikNews
Jumat, 09 Nov 2018 13:45 WIB
Juru bicara Front Pembela Islam, Slamet Ma'arif (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - PN Garut memvonis F dan M dalam kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid selama 10 hari. Front Pembela Islam (FPI) menyayangkan putusan majelis hakim itu.

"Tadi atas nama GP Ansor sudah minta maaf. Walaupun vonisnya sangat kami sayangkan, kami sesalkan, kok hukumannya sama dengan bayar ke toilet atau parkir, cuma Rp 2.000 dan 10 hari? Itu sangat menyakitkan kami," ujar juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).


Meski menyayangkan vonis 10 hari kepada F dan M, Slamet menghormati putusan tersebut. "Tapi kami taat hukum kalau pengadilan sudah memutuskan kami terima. Adapun misalkan ada peluang untuk mengangkat kembali secara hukum kita lakukan secara hukum," kata Slamet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait polemik bendera, Slamet menyebut kini tak ada larangan dari pemerintah jika ada pihak yang mengibarkan bendera berkalimat tauhid. Yang tidak boleh jika bendera ada logo Hizbut Tahrir Indonesia--ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.


"Alhamdulillah masalah tauhid yang sedikit buntu bisa terselesaikan. Yang terpenting ada pengakuan pemerintah melalui Kemendagri tentang bendera yang boleh dan nggak boleh. Yang nggak boleh kalau ada tulisan HTI, tapi kalau bendera tauhid nggak dilarang," imbuhnya.

"Oleh karena itu, kita akan tetap kibarkan bendera tauhid. Itu intinya, ternyata bendera yang dibakar kemarin bukan bendera HTI dong, karena nggak ada tulisannya, tapi bendera tauhid. Tapi Ansor sudah minta maaf ya kita hargailah," jelas Slamet.

Sebelumnya, dalam kasus pembakaran bendera tauhid, F dan M dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11). Majelis hakim Hasanudin, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti, F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.


Simak Juga 'Soal Pembakaran Bendera, Wiranto akan Kumpulkan Ormas Islam':

[Gambas:Video 20detik]


(dkp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads