Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Minta Izin Berobat

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Minta Izin Berobat

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 08 Nov 2018 15:49 WIB
Zumi Zola (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara suap dan gratifikasi. Zumi tak menanggapi tuntutan dalam persidangan, melainkan meminta izin berobat.

"Izin berobat, itu saja Yang Mulia," kata Zumi dalam ruang sidang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara.

"Jika klien kami ada waktu, nanti akan menambahkan pleidoinya," katanya.





Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar pada Kamis, 22 November.

Jaksa KPK dalam surat tuntutan meyakini Zumi Zola menerima duit terkait posisinya sebagai Gubernur Jambi. Besaran duit yang diterima Zumi Zola adalah 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.


Simak Juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads