"Izin berobat, itu saja Yang Mulia," kata Zumi dalam ruang sidang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara.
"Jika klien kami ada waktu, nanti akan menambahkan pleidoinya," katanya.
Baca juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara |
Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar pada Kamis, 22 November.
Jaksa KPK dalam surat tuntutan meyakini Zumi Zola menerima duit terkait posisinya sebagai Gubernur Jambi. Besaran duit yang diterima Zumi Zola adalah 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.
Simak Juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(fdn/fdn)