"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Baca juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Zumi dianggap telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Zumi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Simak Juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(dhn/dhn)