Zumi Zola Juga Dituntut Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Zumi Zola Juga Dituntut Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 08 Nov 2018 15:42 WIB
Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana itu selama 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zumi sebelumnya dinilai jaksa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap. Zumi dianggap menerima gratifikasi sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi dianggap telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Zumi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Simak Juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':

[Gambas:Video 20detik]


(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads