Dari pantauan, Zumi terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan paduan warna biru dan putih. Pria berkacamata itu terlihat selalu menyunggingkan senyum.
"Ya berdoa pastinya," kata Zumi soal persiapannya menghadapi tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Zumi, Handika Honggowongso, saat itu mengatakan urat tangan kiri kliennya terjepit sebelum ditahan KPK, saat bermain basket. Namun, ketika ditahan KPK, pengobatan tersebut terpaksa terhenti sehingga menyebabkan kondisi tangan kliennya tidak kunjung sembuh.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Simak Juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(aud/dhn)