"Seribu dua ratus sebelas halaman," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat ditanya soal jumlah halaman surat tuntutan itu sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Terlihat surat tuntutan itu dalam bentuk buku yang cukup tebal bersampul putih. Surat tuntutan itu ditumpuk-tumpuk di atas meja di depan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak pula logo KPK dengan tulisan 'Surat Tuntutan Zumi Zola Zulkifli'. Di sisi lain, Zumi sudah datang dan duduk di kursi pengunjung sebelum nantinya duduk di kursi pesakitan.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memmuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Simak Juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(dhn/dhn)