Kasus Suap Meikarta, Pegawai BPN Bekasi Dipanggil KPK

Kasus Suap Meikarta, Pegawai BPN Bekasi Dipanggil KPK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 08 Nov 2018 10:27 WIB
Ilustrasi proyek Meikarta (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Kasi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Zumratul Aini, terkait dugaan suap Meikarta. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

"Dipanggil sebagai saksi BS (Billy Sindoro)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Land Aquisition dan Perizinan Edi Dwi Soesianto. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara dugaan suap Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.


Simak Juga 'Bos Lippo Group James Riady Diperiksa KPK':

[Gambas:Video 20detik]





(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads