"Sekarang ini tampaknya ada kelompok, saya nggak nuduh ya, yang strateginya apa yang bisa diadukan ya diadukan untuk membuat repot," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Namun, Arsul menyebut hal itu adalah konsekuensi berdemokrasi, sistem pemilu terbuka, dan masa kampanye yang lama. Arsul menyebut TKN menghormati pelaporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TKN menilai tindakan Ma'ruf tidak melanggar aturan KPU maupun Bawaslu. Ma'ruf hanya menjanjikan suatu hal kepada masyarakat dan hal itu sudah lumrah dilakukan calon kepala daerah saat masa pemilihan pilgub.
"Kebijakan itu kan tidak diberikan ke si a, si b yang dikatakan dengan dikatakan anda harus memilih saya, kan nggak katakan demikian Ma'ruf Amin. Beliau katakan kalau Pak Jokowi terpilih kembali maka itu akan dijalankan," kata Arsul.
"Nah itu kan sesuatu yang sekarang udah dijalankan lewat program reforma agraria. Jadi menurut saya itu mengada-ngada, bagian satu gerakan menggerakkan suatu elemen tertentu yang barangkali ingin dapatkan atensi tertentu nah itulah yang terjadi," sambungnya.
Pelaporan ke Bawaslu dilakukan Andi Samsul Bahri. Laporan disertai bukti video pidato Ma'ruf yang beredar di aplikasi WhatsApp.
Andi Samsul Bahri melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu dengan pendampingan dari tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (Tamam). Ma'ruf dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini