Eks Dirut PT HNW Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pupuk

Eks Dirut PT HNW Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pupuk

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 17:57 WIB
Eks Dirut PT HNW Sutrisno menjalani sidang tuntutan (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (Dirut PT HNW), Sutrisno, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sutrisno diyakini bersalah melakukan korupsi dari pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Sutrisno diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyakini Sutrisno bekerja sama dengan mantan Staf Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto merekayasa lelang pengadaan pupuk.

Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim saat itu mengarahkan agar pengadaan pupuk produk bermerek Rhizagold. Surtrisno adalah pemasok pupuk mycorrhiza merek Rhizagold di Indonesia.

Eko Mardiyanto kemudian ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen Ditjen Hortikultura atas lelang pengadaan itu. Sementara itu, Sutrisno meminjam perusahaan bernama PT Karya Muda Jaya guna mengikuti lelang tersebut.

Akhirnya, PT Karya Muda Jaya diumumkan pemenang lelang pengadaan pupuk dengan nilai kontrak Rp 18 miliar.




"Uraian di atas sengaja mengatur pelelang dan perbuatan melawan hukum terbukti secara sah," ujar jaksa.

Setelah menang lelang, jaksa menyebut, Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana, dan berbagai pihak. Sutrisno juga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Eko karena sudah memenangkan perusahaannya.

"Sutrisno memberikan uang Rp 1 miliar kepada Eko Mardiyanto yang melanggar ketentuan aturan pengadaan pelelang," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Sutrisno mendapatkan keuntungan Rp 7,3 miliar yang dinikmatinya. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perbuatan Eko Mardiyanto dan Sutrisno berakibat merugikan negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Sutrisno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar dikurangi hasil pelelangan terhadap sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II, Kabupaten Malang, dan sebuah rumah susun di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Surakarta, yang dikenal sebagai apartemen Solo Paragon.

Apabila Sutrisno tidak bisa membayar uang pengganti selama bulan, harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika Sutrisno tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana 7 bulan penjara. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads