"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eko Mardiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Eko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1 miliar dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan apabila tidak membayar uang pengganti, harta benda Eko akan disita KPK. Jika Eko tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti 7 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sutrisno meminjam perusahaan bernama PT Karya Muda Jaya guna mengikuti lelang tersebut. Surtrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia.
"Akhirnya pemenang pun diumumkan, yaitu PT Karya Muda Jaya, dengan nilai kontrak Rp 18 miliar," ujar jaksa.
Usai menang lelang, jaksa menyebut Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana dan berbagai pihak. Atas perbuatan itu, Eko Mardiyanto diuntungkan Rp 1 miliar, dan Sutrisno Rp 7,3 miliar
Selain Eko , Dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra diuntungkan Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim Rp 200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan Rp 195 juta, CV Danaman Surya Lestari Rp 500 juta dan PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perbuatan Eko Mardiyanto merugikan negara Rp 12,9 miliar.
"Sehingga terhadap kerugian negara bisa dapat dibuktikan," ucap jaksa.
Eko diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'KPK Tetapkan 7 Tersangka Suap Terkait Limbah Sawit Kalteng':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini