"Jadi dalam hal hukum soal HTI, sampai ada permintaan mundur kuasa hukum HTI, saya sampaikan melakukan pembelaan HTI bukan karena menganut paham sama dengan HTI. Kalau khilafah dengan HTI kita beda tafsir, dan PBB beda tafsir dengan khilafah itu, kita bela bukan pahamnya, tapi organisasi badan hukum yang dicabut Kemenkumham," kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Yusril menegaskan yang digugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden Jokowi. Yang digugat adalah jabatan, bukan personal. Sehingga tak ada polemik ideologi kalau dia kini menjadi pengacara Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menegaskan selama ini bersikap profesional. Sekalipun dia bersikap kritis ke pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam koridor profesionalitas.
Simak Juga 'Ternyata Ini Alasan Yusril Dipilih Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf':
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini