Polisi Kirim Lagi Berkas Perkara Richard Muljadi ke Kejaksaan

Polisi Kirim Lagi Berkas Perkara Richard Muljadi ke Kejaksaan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 13:49 WIB
Foto: Richard Muljadi. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus narkotika Richard Muljadi yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas itu dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Sudah dilakukan berkas perkara dan sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/11/2018).


Berkas dikirimkan lagi ke kejaksaan pada Senin (29/10) lalu. Penyidik, menurut Argo, masih menunggu hasil penelitian berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menunggu evaluasi kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Richard Muljadi ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas masih kurang secara formil dan materiil.

"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda Metro Jaya dikarenakan ada kekurangan formil dan materil," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi, Kamis (21/9).


Richard sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.

Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.


Simak Juga 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads