"Sudah dilakukan berkas perkara dan sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Berkas dikirimkan lagi ke kejaksaan pada Senin (29/10) lalu. Penyidik, menurut Argo, masih menunggu hasil penelitian berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Richard Muljadi ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas masih kurang secara formil dan materiil.
"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda Metro Jaya dikarenakan ada kekurangan formil dan materil," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi, Kamis (21/9).
Richard sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.
Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Simak Juga 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka':
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini