Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, status tersangka berisi kebencian terhadap ulama yang bisa memicu terjadinya perpecahan di lingkungan santri di Banten. Ia diamankan di tempat kerjanya pada Sabtu (3/11) lalu di Tambora, Jakarta Barat.
"Isi statusnya menjelak-jelekan ulama. Yang paling utama berisi kebencian dan menghina ulama dan bisa memicu para santri dan keamanan di sekitar," ujar Indra di Mapolres Serang Jl Ahmad Yani, Banten, Rabu (7/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan, RY menurutnya memposting status tersebut karena mendapat gangguan gaib dari makhlus halus yang berwujud salah satu ulama di Banten. Atas bisikan terebut, ia kemudian melampiaskan kebencian di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan tersangka menurutnya tidak bisa diterima secara logika. Sebab itu, kepolsian akan melakukan tes kejiwaan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 45 (a) ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (bri/asp)











































