Kasus bermula saat Arseto mem-posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia kembali menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan.
Atas hal itu, Arseto diproses secara hukum. Pada 14 Agustus 2018, jaksa menuntut Arseto selama 3 tahun penjara. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Arseto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto.
Tidak terima, Arseto mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Vonis itu diketuk pada 1 November 2018.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," pungkas majelis.
Nama Arseto sempat jadi viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.
Simak Juga 'Arseto Pariadji Resmi Ditahan karena Ujaran Kebencian':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini