Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 11:43 WIB
Arseto (rifki/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Arseto Suryoadji Pariadji selama 2 tahun penjara. Ia terbukti menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.

Kasus bermula saat Arseto mem-posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia kembali menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan.

Atas hal itu, Arseto diproses secara hukum. Pada 14 Agustus 2018, jaksa menuntut Arseto selama 3 tahun penjara. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Arseto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto.

Tidak terima, Arseto mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website PT Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Vonis itu diketuk pada 1 November 2018.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," pungkas majelis.

Nama Arseto sempat jadi viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.


Simak Juga 'Arseto Pariadji Resmi Ditahan karena Ujaran Kebencian':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads