"Selasa (6/11) pagi kemarin sekitar pukul 10.00 Wita telah dilakukan penjemputan terhadap seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMA di Kota Gorontalo . Penjemputan atas Dasar laporan Informasi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri Nomor: R/LI/1891/XI/2018/Dittipidsiber, Tanggal 01 November 2018 lalu tentang adanya berita Hoax terkait Jatuhnya pesawat Lion Air Jt 610, yang disebarkan melalui akun FB miliknya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, pada detikcom Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memposting video dalam akun pribadinya berupa keadaan di dalam pesawat Lion Air yang menunjukkan kepanikan-kepanikan penumpang pada saat terbang dengan durasi video kurang lebih 3 menit," ucap mantan Kapolres Bone Bolango.
Dari penjelasan pelaku, menurut Wahyu postingan tersebut dimaksudkan agar orang yang melihat unggahan menganggap pesawat Lion Air JT 610 jatuh Senin (29/10). MRZ tidak memastikan kondisi yang sebenarnya terkait peristiwa pesawat Lion Air dan yang bersangkutan baru menyadari setelah melihat siaran di TV bahwa postingan yang dibuatnya adalah palsu.
"Barang Bukti yang kita sita 1 unit Handphone warna silver, 1 buah kartu seluler Telkomsel. Saat ini kita sangkakan dengan pasal Pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 sampai 10 tahun penjara. Saat ini pelaku belum ditahan dan masih dalam penyelidikan," lanjut Wahyu.
Dia juga mengingatkan, warga untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial. Tidak gegabah menyebarkan berita hoax bila menemukan suatu informasi, jangan mudah percaya dan pastikan kebenarannya dari sumber yang bisa dipercaya.
Simak Juga 'Tim Berhasil Bawa Turbin Lion Air PK-LQP ke Tanjung Priok':
(rvk/asp)