"Hasil konsultasi kami dengan penasihat hukum akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," ujar Lucas setelah dipersilakan majelis hakim memberikan tanggapan atas surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah mengerti (isi surat dakwaan)," ujar Lucas.
Penasihat hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab, juga mengajukan surat izin berobat atas kliennya. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta hakim mengabulkan untuk membuka rekening yang diblokir KPK.
Sebelum hakim menutup sidang, Lucas menyebut saat ini dirinya sedang mengajukan permohonan praperadilan. Namun sidang tersebut sudah gugur atas pembacaan dakwaan itu.
"Kami ajukan praperadilan sudah dinyatakan gugur. Terus kami mohon permohonan berobat bisa dikabulkan," kata Lucas.
Selepas sidang pun Lucas membantah terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro. Menurut Lucas, sangkaan dan dakwaan KPK padanya aneh.
"Nanti akan kami buktikan, dibuka persidangan saat saksi. Eddy sudah menyatakan melalui pengacaranya, Lucas sama tidak terlibat dan bukan pengacara Eddy dan tidak pernah jadi PH (penasihat hukum) Eddy. Itu tertuang berkas perkara Eddy. Ini ada keanehan luar biasa kalau baca berkas perkara dan dakwaan," ucap Lucas.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa pengacara Lucas membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Dia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri. (fai/dhn)











































