Awalnya Eddy Sindoro ketahuan menggunakan paspor palsu saat akan meninggalkan Malaysia ke Thailand. Eddy Sindoro pun diadili dan diharuskan membayar denda serta dideportasi.
"Terdakwa merencanakan agar ketika Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lucas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucas kemudian meminta bantuan Dina Soraya mempersiapkan tiket Jakarta ke Bangkok yang menyesuaikan kedatangan Eddy Sindoro dari Kuala Lumpur. Tiket itu juga disiapkan untuk Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang sedari awal turut membantu Eddy Sindoro membuat paspor palsu serta untuk anak Eddy Sindoro bernama Michael Sindoro.
Dina Soraya kemudian meminta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo yang disebut sebagai seorang swasta. Bowo pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini di KPK.
"Untuk itu Dina Soraya akan memberikan imbalan uang Rp 250 juta dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo menyetujuinya," kata jaksa.
Singkat cerita, Eddy Sindoro berhasil kabur lagi ke Thailand tanpa melalui imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng ketika dideportasi dari Malaysia. Kaburnya Eddy Sindoro itu dibantu petugas bandara serta imigrasi atas arahan Lucas. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini