"Tentang putusan iklan, siang ini lewat press conference," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Pengumuman dijadwalkan digelar sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Bawaslu. Bagja mengatakan laporan iklan kampanye ini masuk dugaan pidana. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui berlanjut-tidaknya penanganan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita harus beri tahukan pada publik bahwa kasus ini lanjut atau tidak," sambungnya.
Terkait laporan iklan rekening Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu sudah memeriksa Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan. Selain itu, pihak KPU dihadirkan sebagai ahli.
Iklan donasi Jokowi-Ma'ruf dipasang di sebuah media cetak nasional. Dalam iklan tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama TKN Jokowi-Ma'ruf. Iklan itu tayang pada Rabu (17/10).
Simak Juga 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(dwia/fdn)