"Penuntut umum berpendapat terdakwa (Irvanto Hendra Pambudi) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, jaksa menyebut Irvanto dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung, tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab uang yang diterima keduanya USD 7,3 juta adalah untuk kepentingan eks Ketua DPR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvanto sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Irvanto terlibat dalam pusaran korupsi pada proyek e-KTP.
Selain Irvanto, Made Oka dituntut serupa. Jaksa menyebut Irvanto dan Made Oka melakukan perbuatan itu secara bersama-sama.
Keduanya berperan sebagai perantara penerima uang suap untuk Novanto. Selain Novanto, keduanya menguntungkan atau memperkaya orang lain dan korporasi.
Irvanto dan Made Oka diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Juga 'Jaksa Beberkan Aliran Uang Haram E-KTP Setnov Via Ponakan':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini