"Belum cukup, sebenarnya belum cukup (keterangannya)," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Senin (5/11/2018) malam.
Bagja mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait perlu atau tidaknya memanggil saksi lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Ade menjelaskan iklan rekening timnya tidak dimaksudkan untuk melakukan pelanggaran kampanye. Dia menganggap hal tersebut sebagai miskomunikasi.
"Kita tidak pasang iklan kampanye. Mungkin terjadi miss komunikasi saja. Jadi tidak ada niat iklannya, tapi soalialisasi nomor rekening agar diketahui publik. Terhadap siapa yang lakukan sumbangan, ada akuntabilitas secara jelas," ucap Ade, kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Kalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/11).
Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kasus tersebut kepada Bawaslu. Terlepas dari itu, dia meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara jernih.
"Terkait masalah itu, kita serahkan kepada Bawaslu lah. Kita tidak mau intervensi. Yang jelas, lihat ini harus ada kejernihan. Dari kami tidak ada niat negatif lakukan itu. Kadang kita punya niat baik tapi caranya bisa jadi perdebatan," ujar Ade.
Iklan donasi Jokowi-Ma'ruf dipasang di sebuah media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).
Simak Juga 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(knv/rna)