"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Senin (5/11/2018).
Majelis hakim tinggi diketuai Ester Siregar dengan hakim anggota I Nyoman Sutarna, James Butar-butar, Anthon R Saragih, dan Jeldi Ramdhan. Putusan itu diketok 25 Oktober 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim menepis alasan penasihat hukum Bimanesh yang menyebutkan sebenarnya perbuatan itu adalah untuk membantu penyidik KPK. Hukuman Bimanesh pun ditambah menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Sifat perbuatan tersebut sangat tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang berperilaku jujur dan menjunjung integritas sehingga pidana penjara yang akan dijatuhkan nanti di dalam amar putusan perkara ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya dalam putusan tingkat pertama, Bimanesh dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Bimanesh terbukti melakukan perintangan penyidikan Novanto bersama Fredrich Yunadi.
Saksikan juga video 'Divonis 3 Tahun Bui, Bimanesh Pikir-pikir Ajukan Banding':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini