KPK Telusuri Perintah Pejabat Lippo di Kasus Suap Meikarta

KPK Telusuri Perintah Pejabat Lippo di Kasus Suap Meikarta

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 19:43 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menelusuri ada-tidaknya perintah dari pejabat di Lippo Group ke anak perusahaannya untuk memberi suap terkait izin Meikarta. Hal tersebut ditelusuri saat memeriksa para saksi dan tersangka dari pihak Lippo.

"(KPK menelusuri) apakah ada atau tidak perintah dari pejabat di Lippo Group ke anak-anak perusahaan untuk pemberian suap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/11/2018).

Selain itu, KPK menelusuri soal proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta. Kemudian, KPK juga menanyakan soal sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group pada proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(KPK juga menelusuri) sumber dana suap apakah ada atau tidak ada yang berasal dari korporasi," katanya.





Selain saksi dari pihak Lippo, KPK memeriksa sejumlah saksi dari pihak Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi. Mereka dicecar soal rangkaian proses perizinan Meikarta.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan sembilan tersangka terkait perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads