Ribuan Orang Dimurtadkan, AGAP Tutup 23 Gereja

Ribuan Orang Dimurtadkan, AGAP Tutup 23 Gereja

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 20:30 WIB
Bandung - Untuk mencegah aksi pemurtadan terhadap ribuan Muslim, Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) melakukan penutupan terhadap sejumlah gereja di Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena gereja-gereja itu tidak memiliki izin dan bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada tahun 1970. Dengan alasan itu, penutupan sejumlah gereja berarti tidak melangar hukum."Penutupan gereja itu tidak melanggar hukum. Aksi ini hanya menertibkan sejumlah gereja yang tak memiliki izin dan melanggar SKB," kata Komandan AGAP Muhamad Mukmin dalam jumpa pers di Masjid Istiqomah, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (24/8/2005).Dia menegaskan, AGAP akan bersikap reaktif terhadap berbagai aksi pemurtadan oleh pihak Kristen di penjuru tanah air. Dengan alasan bantuan kemanusiaan bagi warga ekonomi yang lemah, menurut Mukmin, pihak Kristen melakukan aksi pemurtadan."Bukan rahasia lagi setiap bermunculan gereja liar, selalu diikuti oleh pemurtadan," tegasnya.Menurut data yang dimiliki oleh AGAP, ribuan warga di Jawa Barat telah dipaksa untuk diubah keyakinan keagamaannya oleh pihak Kristen. Hal ini terjadi di Pangalengan, Cimenyan, Cisewu, Sumedang, Cicalengka, Cianjur, dan Lembang. "Akankah pemerintah mengkhianati peraturannya sendiri. Atau pemerintah membiarkan terjadinya benturan fisik. Jika itu yang memang terjadi, kami tidak akan mundur sejengkal tanah pun," tegasnya.Dia mengaku, sebelum melakukan aksi penutupan itu, pihaknya telah melakukan dialog dengan melibatkan pihak pemerintahan daerah dan pimpinan gereja. Namun dialog tersebut berjalan buntu dan tidak menyepakati apa pun. "Kami siap bentrok secara fisik. Aksi kami akan diteruskan sampai gereja-gereja itu berhenti," ungkapnya.Aksi penutupan ini, menurut Mukmin, didukung oleh 27 ormas. Salah satu pendukungnya adalah Front Pembela Islam (FPI). (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads