Kasus Suap Meikarta, Sespri Eks Presdir Lippo Cikarang Dipanggil KPK

Kasus Suap Meikarta, Sespri Eks Presdir Lippo Cikarang Dipanggil KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 10:44 WIB
Ilustrasi proyek Meikarta (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil setidaknya 7 orang berkaitan dengan kasus suap pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta. Ketujuh orang itu merupakan saksi.

"Mereka dipanggil untuk bersaksi bagi tersangka BS (Billy Sindoro) dan NHY (Neneng Hassanah Yasin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini deretan saksi bagi Billy:
- Dadang Mohamad selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Jawa Barat
- Rofiq selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemkab Bekasi
- Rohim selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Bekasi
- Juhandi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bekasi
- Kristi selaku Staf Keuangan Lippo Cikarang
- Meida selaku Sekretaris Pribadi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus

Sedangkan ini seorang saksi untuk Neneng:
- Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Pemkab Bekasi




KPK memang tengah mengebut pemeriksaan perkara tersebut dengan memanggil saksi-saksi. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan 9 orang tersangka termasuk Neneng Hassanah dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.


Saksikan juga video 'Bos Lippo Group James Riady Diperiksa KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads