Komisi Yudisial Periksa 5 Hakim PT Jabar Senin

Komisi Yudisial Periksa 5 Hakim PT Jabar Senin

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 16:46 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial mulai unjuk gigi. Komisi akan memanggil lima hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) yang memutus sengketa Pilkada Depok. Pemeriksaan yang berlangsung Senin, 29 Agustus 2005 bersifat tertutup.Kelima hakim yang akan diperiksa yakni Ketua Majelis Hakim PT Jawa Barat Nana Juwana berikut empat anggotanya. "Hari ini kita sudah mengirim kurir yang akan menyampaikan surat panggilan tersebut. Mudah-mudahan kelima orang anggota majelis bisa hadir pada 29 Agustus sehingga bisa kita langsung periksa," kata Ketua Sementara Komisi Yudisial, Irawady Joenoes.Hal ini disampaikan dia di kantor Komisi Yudisial, Departemen Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/8/2005). Selain majelis hakim, Komisi Yudisial akan memanggil KPUD Depok, pemohon Badrul Kamal-Syihabuddin dan termohon Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. "Tetapi ini tergantung pemeriksaaan hari Senin. Ini agar semua pihak bisa didengarkan keterangannya secara seimbang," ujarnya.Dijelaskan dia, proses pemeriksaan majelis hakim akan berlangsung tertutup. "Sesuai UU, hasil pemeriksaan pun bersifat rahasia. Yang bisa diketahui masyarakat hanya hasil finalnya nanti, berupa rekomendasi Komisi Yudisial ke MA," urai Irawady.Irawady menargetkan proses pemeriksaan hanya berlangsung 2 minggu. "Tentunya masyarakat bisa menganalisa sendiri. Kalau rekomendasinya dipecat, masa kesalahannya ringan. Yang pasti kita akan memberikan sanksi yang berarti," tandas Irawady. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads