"Rapim kemarin tidak membahas secara khusus (soal Taufik Kurniawan) karena memasuki masa reses," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Fahri menyebut Badan Keahlian DPR dan Biro Hukum DPR melakukan kajian terkait komposisi pimpinan DPR setelah Taufik jadi tersangka KPK. Komposisi pimpinan DPR tak akan berubah dalam waktu dekat hingga Taufik menjadi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada catatan dari Badan Keahlian dan Biro Hukum bahwa status pimpinan tidak ada perubahan sampai apabila ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan. Itu saja notifikasinya di dalam rapat kemarin," jelasnya.
Taufik dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Taufik sudah angkat bicara soal status tersangkanya. Dia mengaku menghormati KPK dan bakal kooperatif.
"Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK," kata Taufik.
Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Tersangka, PAN: Pengaruhi Citra Partai':
(gbr/tor)











































