Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2019. Pergub UMP ini diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Dalam Pergub yang diteken pada 25 Oktober lalu ini, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan usaha sosial lainnya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pergub itu diteken, pengusaha di Aceh terhitung sejak Januari wajib membayar pekerjanya dengan UMP, yaitu Rp 2,9 juta. Pengusaha nakal bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Bapak Plt Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh mematuhi pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp 2,9 juta, terhitung mulai 1 Januari 2019," jelas Rahmad.
Sementara itu, Ketua DPW Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibie Inseun, mengaku tidak setuju dengan UMP yang sudah ditetapkan Pemerintah Aceh sebesar Rp 2,9 juta. Soalnya, mereka sebelumnya sudah mengusulkan agar UMP Aceh menjadi Rp 3,3 juta.
"Serikat pekerja atau serikat buruh di Aceh merasa kecewa terhadap penetapan tersebut. Di sinilah kami menilai keberpihakan pemerintah kepada kaum pekerja," kata Habibi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
"Harusnya dengan kekhususan Aceh, pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan, Aceh saat ini sangat tinggi angka kemiskinan dan pengangguran di atas rata-rata nasional. Daya beli yang meningkat akibat upah yang layak dapat memberi stimulus ekonomi Aceh," ungkapnya.
Saksikan juga video 'Upah Buruh 2019: Pengusaha Setuju Naik 8%, Buruh Minta 25%':
(agse/asp)











































