MA Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD, Ini Kata MK

MA Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD, Ini Kata MK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 01 Nov 2018 07:43 WIB
Gedung MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Putusan ini bertolak belakang dengan uji materi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK belum mau memberi tanggapan lebih jauh soal putusan MA. Saat ini MK masih menunggu putusan lengkap dari MA.

"Karena kita belum dapat dan baca putusan lengkapnya, kita belum kasih tanggapan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, lewat pesan singkat, Rabu (31/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lalu putusan mana yang mesti dijalani KPU?

Fajar mengatakan soal syarat caleg ini sudah diputuskan MK. Sebab, UU Pemilu yang jadi induk PKPU sudah melewati uji materi di MK.

"UU Pemilu sudah diberi legal policy baru oleh MK sebagai penafsir konstitusi, terkait syarat caleg DPD, lalu berdasar UU Pemilu itu KPU menderivasi ke PKPU. Itu sudah benar secara hukum," tutur Fajar.


"Seandainya PKPU dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu, maka UU Pemilu yang mana itu? Itu pertanyaan besarnya. KPU dalam posisi sulit. Mestinya, KPU taat pada UU Pemilu yang dalam hal ini sudah diberi legal policy baru oleh MK," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.


OSO mengajukan permohonan uji materi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI atau senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).

Sebelumnya, akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI. OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah.


Saksikan juga video 'OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads