Bawaslu soal Gugatan OSO: Putusan MA Tak Sesuai dengan MK

Bawaslu soal Gugatan OSO: Putusan MA Tak Sesuai dengan MK

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 12:11 WIB
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Yulida M/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Bawaslu menyayangkan putusan tersebut.

"Putusan pengadilan ini, kami sebagai Bawaslu memang menghargai, tapi sangat disayangkan karena memang tidak bersesuaian dengan apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi detikcom, Rabu (31/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA ini dianggap tidak sesuai dengan putusan MK. Menurutnya, putusan MK tidak membolehkan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.

"Iya, putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak membolehkan itu," kata Ratna.

Ratna mengatakan sebelumnya, Bawaslu sudah mengambil keputusan dengan gugatan OSO yang sama. Bawaslu menilai cara yang dilakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK.

"Nah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, laporan dari Partai Hanura, dalam hal ini yang dimaksud adalah OSO, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, itu menurut kami KPU itu tidak melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur," kata Ratna.

"Jadi apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.



Ratna mengatakan pihaknya dan KPU telah menegakkan aturan yang sesuai dengan keputusan MK.

"Jadi kami ini kan sudah menegakkan aturan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018.

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan OSO sebagai caleg DPD.


Saksikan juga video 'OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads