"Putusan pengadilan ini, kami sebagai Bawaslu memang menghargai, tapi sangat disayangkan karena memang tidak bersesuaian dengan apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi detikcom, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak membolehkan itu," kata Ratna.
Ratna mengatakan sebelumnya, Bawaslu sudah mengambil keputusan dengan gugatan OSO yang sama. Bawaslu menilai cara yang dilakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK.
"Nah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, laporan dari Partai Hanura, dalam hal ini yang dimaksud adalah OSO, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, itu menurut kami KPU itu tidak melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur," kata Ratna.
"Jadi apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Ratna mengatakan pihaknya dan KPU telah menegakkan aturan yang sesuai dengan keputusan MK.
"Jadi kami ini kan sudah menegakkan aturan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018.
Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan OSO sebagai caleg DPD.
Saksikan juga video 'OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD':
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini